FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Pelayanan Adminduk

Temukan Jawaban Anda Di Sini

Berikut adalah kumpulan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Jika Anda tidak menemukan jawaban yang Anda cari, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia.

Apa saja persyaratan untuk mengurus KTP Elektronik?

Persyaratan utama untuk membuat KTP Elektronik adalah:

  1. Kartu Keluarga (KK) asli.
  2. Surat pengantar dari RT/RW (jika diperlukan).
  3. Pas foto terbaru (jika tidak memiliki fasilitas foto di kantor).
  4. Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.

Berapa biaya pengurusan dokumen kependudukan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS). Jika ada pihak yang meminta biaya, laporkan segera melalui saluran pengaduan resmi kami.

Saya tidak memiliki data kependudukan sama sekali, apa yang harus saya lakukan?

Penduduk wajib hadir ke kantor Disdukcapil di kantor Jl. Ambon Nomor 1B untuk dilakukan pengecekan biometrik.
Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat. 
Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat.

Berapa lama proses pembuatan KTP Elektronik?

Proses pembuatan KTP Elektronik biasanya memakan waktu maksimal 7 hari kerja setelah seluruh persyaratan lengkap dan data diverifikasi. Kami akan mengirimkan SMS pemberitahuan jika KTP sudah selesai dicetak dan siap diambil.

Bagaimana cara mengurus akta kelahiran untuk bayi baru lahir?

 
Pengurusan Akta Kelahiran untuk bayi baru lahir bisa dilakukan dengan membawa: 
  1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Bidan.
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
  4. Surat nikah orang tua (jika sudah menikah).
 Jika belum memiliki KK, kami dapat langsung menerbitkan KK sekaligus Akta Kelahiran.
           

 

Apakah pengurusan dokumen bisa dilakukan secara online?

Saat ini, layanan hanya dapat dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor disdukcapil.

Kenapa dokumen yang kami terima saat ini blangkonya berbeda, hanya kertas putih saja?

Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. 

Kartu Keluarga saya masih belum ber-barcode apakah saya wajib buat KK yang ber-barcode?

Pengajuan Kartu Keluarga hanya dilakukan jika terjadi perubahan elemen data. Selama tidak ada perubahan data, maka Kartu Keluarga lama tetap berlaku.

Apakah dalam satu rumah boleh lebih dari satu KK?

Diperbolehkan selama ada kepala keluarga yang sudah berusia diatas 17 tahun atau sudah/pernah menikah.